Tahukah Anda Bahwa Petugas Komentator Pada Awal Misa Menjalankan Tugasnya Bukan di Mimbar Sabda?
KOMSOSKMS.ORG – Dalam pelaksanaan upacara liturgi Gereja, khususnya Perayaan Ekaristi, ada beberapa jenis petugas. Yang paling utama adalah imam, yang kadangkala disertai juga diakon tertahbis. Ada petugas pembaca firman (lektor), petugas penyanyi mazmur (psalmis); ada juga misdinar, organis, dirigen, penyanyi koor. Di beberpa gereja masih ada juga petugas Pembagi Komuni Tak Lazim atau Pelayan Luar Biasa Pembagi Komuni (extra ordinary holy communion minister), yang di beberapa paroki sering disebut pro-diakon atau akolit. Selain itu, ada juga komentator. Masing-masing petugas liturgis tersebut memiliki area tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi khusus yang diembannya.
Petugas komentator menjalankan tugasnya sebelum Perayaan Ekaristi dimulai, dan kadangkala, pada acara khusus tertentu, masih juga berperan pada bagian pertengahan perayaan liturgi, misalnya sebelum pembacaan firman dan sebelum penerimaan komuni. Nah, di mana komentator menjalankan tugasnya? Kita menemukan banyak praktek yang berbeda-beda: ada yang menjalankannya dari standar teks lagu tempat dirigen bertugas; ada yang menjalankannya dari tangga panti imam sambil memegang alat pengeras suara; ada pula dari tempat lain yang pantas; tetapi ada pula yang menjalankannya dari Mimbar Sabda, entah dengan alasan apapun.
Tentang tempat tugas komentator ini petunjuk liturgi dalam PUMR jelas-jelas melarang komentator menjalankan tugasnya dari Mimbar Sabda, serentak menunjuk pada tempat lain yang memadai dan terlihat oleh umat. Untuk jelasnya, mari kita belajar bersama dari PUMR:
<< ”Komentator yang, kalau diperlukan, memberikan penjelasan dan petunjuk singkat kepada umat beriman, supaya mereka lebih siap merayakan Ekaristi dan memahaminya dengan lebih baik. Petunjuk-petunjuk itu harus disiapkan dengan baik, dirumuskan dengan singkat dan jelas. Dalam menjalankan tugas itu komentator berdiri di depan umat, di tempat yang kelihatan, tetapi tidak di mimbar” (PUMR 105.b) >>
Wa Shaloom
Zepto Teminabuan