Sosialisasi Manajemen Sentralisasi Keuangan di PSW YPPK-KMS Fakfak

194

SORONG, KOMSOSKMS.ORG – Dalam upaya menertibkan manajemen keuangan di lingkungan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Keuskupan Manokwari–Sorong (YPPK-KMS), Badan Pengurus YPPK-KMS melaksanakan sosialisasi Manajemen Sentralisasi Keuangan bagi Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) YPPK-KMS Fakfak.

Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS, Ketua PSW FakFak, Staf PSW FakFak dengan para Kepala Sekolah YPPK-KMS FakFak seusai sosialisasi manajemen sentralisasi keuangan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 di FakFak

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 17–18 Oktober 2025, bertempat di Aula Paroki Santo Yosep Fakfak, dan diikuti oleh para kepala sekolah serta bendahara dari seluruh unit pendidikan YPPK-KMS Fakfak — mulai dari TKK, SD, SMP hingga SMA.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi dari Drs. Simon Isak Mendopma, selaku Badan Pengurus/Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS, kepada Frengky Syufi, S.Pd, Staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS.

Dalam sambutan pembukaan, Yohanes Mikael Tage, S.S, Ketua PSW YPPK-KMS Fakfak, menegaskan pentingnya kerja sama yang sinergis antara kepala sekolah, bendahara, dan pengurus PSW dalam mengatur keuangan setiap unit kerja.

“Kita perlu mengelola keuangan secara tertib dan transparan melalui rekening PSW YPPK-KMS Fakfak, sesuai dengan visi dan misi yang tertulis dalam Aturan Rumah Tangga YPPK-KMS,” ujar Yohanes.

Ia menambahkan bahwa sistem keuangan yang baik akan menunjang pengembangan pendidikan, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun penguatan aspek non-fisik, serta mendukung operasional PSW dan unit-unit sekolah di bawahnya.

Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS, Ketua PSW YPPK-KMS FakFak, Staf PSW YPPK-KMS FakFak dengan para bendahara/bendahari Sekolah YPPK-KMS FakFak seusai sosialisasi manajemen sentralisasi keuangan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 di FakFak

Sosialisasi ini merujuk pada Aturan Rumah Tangga (ART) YPPK-KMS Bab XVII tentang Keuangan, khususnya Pasal 49 yang menegaskan bahwa sistem keuangan YPPK-KMS bersifat sentralisasi, yakni pengaturan dan pengelolaan keuangan secara terpusat. Prinsip ini mencakup penetapan anggaran, tata cara pertanggungjawaban, serta pengelolaan sumber daya keuangan secara aman, efisien, dan transparan.

Selain itu, Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara baik, benar, transparan, dan akuntabel oleh semua jenjang — mulai dari pusat hingga unit kerja.

Dalam pedoman keuangan bidang karya YPPK-KMS, manajemen sentralisasi keuangan berlandaskan dua prinsip utama: solidaritas dan subsidiaritas.

Solidaritas mencerminkan semangat kesetiakawanan, saling mendukung dan membantu antarunit kerja untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang mandiri dan bermutu.

Subsidiaritas, yang berasal dari kata Latin subsidiarius (membantu), menekankan sikap saling menolong antara yang mampu dan yang membutuhkan — baik antar siswa, antar sekolah, maupun antar PSW dalam lingkungan YPPK-KMS.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja YPPK-KMS Fakfak mampu menerapkan sistem keuangan yang teratur, transparan, dan berdaya guna demi tercapainya tujuan pendidikan Katolik yang unggul dan berkarakter di wilayah Keuskupan Manokwari–Sorong.

Kontributor: Frengky Syufi, S.Pd selaku Staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS
Editor: Fransiskus Katino