KOMSOSKMS.ORG, SORONG – Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega mengeluarkan pedoman Pantang dan Puasa masa Pra Paskah tahun 2025 pada Rabu Abu (5/3/2025). Pedoman tersebut dikirimkan kepada seluruh Pastor Paroki dan Pra Paroki, petugas pastoral dan pimpinan religius se-Keuskupan Manokwari-Sorong untuk disampaikan kepada seluruh umat.
Isi pedoman tersebut ialah, pertama, selama masa Pra Paskah, wajib berpantang adalah yang genap berumur 14 tahun. Sedangkan peraturan puasa berlaku bagi semua yang telah berumur 18 tahun sampai 60 tahun (Kitab Hukum Kanonik Nomor 1252). Tentu saja mereka ini adalah orang yang sehat, dan bukan yang sedang sakit, atau yang sementara menjalankan diet lantaran alasan medis.
Surat Gembala Prapaskah 2025, Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega
Kedua, Pantang berarti menolak mengkonsumsi sesuatu yang biasanya disukai/digemari, misalnya lauk pauk tertentu, bumbu penyedap makanan; rokok; minuman beralkohol. Baik secara pribadi maupun bersama, orang dapat menentukan sendiri jenis pantangnya. Biaya belanja yang dihemat karena berpantang dan berpuasa hendaknya disisipkan sebagai kolekte atau derma bagi sesama yang membutuhkan. Inilah maksudnya diadakan kolekte khusus sebagai aksi kesetiakawanan sosial dalam bentuk amplop Aksi Puasa Pembangunan (APP).
Ketiga, Puasa berarti makan kenyang satu kali sehari. Seperti halnya berpantang, demikian hemat biaya berpuasa dimaksud sebagai derma atau kolekte khusus tersebut di atas. Dengan cara itu puasa pribadi selalu memiliki dampak sosial. Ini berarti puasa selalu mempunyai makna demi sesuatu tujuan luhur bagi sesama, bukan sekedar ikut aturan, juga bukan sekedar ikut-ikut rame.
Keempat, Puasa dan Pantang wajib adalah pada hari Rabu Abu, 5 Maret 2025 dan pada Jumat Agung, 18 April 2025. Namun demikian sesungguhnya segenap 40 hari masa Pra Paskah atau masa Puasa mesti dihayati sebagai hari-hari pertobatan dengan berugahari.
Renungan Harian: Bertobatlah dan percayalah pada Injil! Engkau abu, dan akan kembali menjadi abu!
Kelima, khusus bagi rekan-rekan imam, para Pastor Paroki/Pra Paroki, agar dengan tegas menyiapkan dan menetapkan waktu untuk penerimaan Sakramen Tobat. Dimohon agar umat menggunakan kesempatan masa Pra Paskah untuk mengaku dosa secara pribadi. Tidak terkecuali rekan Imam; Petugas Pastoral dan kaum Religius (lelaki maupun perempuan) agar juga memberikan contoh dengan sendiri mengaku.
Keenam, kegiatan doa dan pendalaman iman; serta kegiatan sharing Kitab Suci; serta kegiatan amal bakti sosial dan derma/kolekte atau amplop APP hendaknya sungguh dilaksanakan sebagai tanda ikut-serta terlibat dalam kesetiakawanan untuk saling membantu. Terkait pengumpulan dana APP, ditegaskan sekali lagi agar semua dana seratus persen diserahkan kepada Keuskupan Manokwari-sorong (KMS) untuk pembagian yang telah disepakati bersama 70% untuk menangani permohonan bantuan kepada Panitia APP-KMS dan 30%untuk Panitia APP Nasional, Dana Solidaritas Antar Keuskupan, dan Karitas Indonesia pada Konferensi Waligereja Indonesia(KWI).
Demikianlah pedoman Puasa dan Pantang yang dikeluarkan oleh Mgr. Hilarion Datus Lega, Uskup Manokwari-Sorong. Diakhir suratnya, Bapak Uskup menegaskan, “semoga Pantang dan Puasa kita tetap merupakan kesempatan istimewa untuk membina kehidupan beriman dan berakhlak, untuk memperbaharui diri dalam hidup yang bermartabat”.