Spiritualitas Ekologis Perspektif Paus Fransiskus

40

Penulis: RD, Yulianus Korain, Pr

Pendahuluan

Kajian terhadap magisterium Paus Fransiskus berpusat pada pengembangan spiritualitas ekologis yang menegaskan keterjalinan relasional antara Allah, manusia, dan seluruh ciptaan. Dalam kerangka pemikirannya, persoalan ekologis tidak dipahami secara sempit sebagai isu lingkungan semata, melainkan sebagai realitas multidimensional yang mencakup aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual yang saling berkaitan (Zepeda et al., 2023:5). Perspektif ini menempatkan tanggung jawab moral manusia terhadap bumi dalam horizon keadilan antargenerasi, sehingga upaya mengatasi krisis ekologis menuntut transformasi menyeluruh terhadap struktur sosial dan ekonomi yang berkontribusi pada degradasi lingkungan (Raworth, 2021:102).

Dalam konteks tersebut, Paus Fransiskus mengemukakan kritik terhadap paradigma antroposentrisme modern yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran utama segala sesuatu. Paradigma ini dipandang sebagai salah satu akar penyebab krisis ekologis karena mendorong relasi dominatif manusia terhadap alam (Caradonna, 2022:345–362). Sebagai alternatif, Paus Fransiskus menegaskan bahwa manusia merupakan bagian integral dari jaringan kehidupan dan ekosistem yang lebih luas, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai penguasa absolut atas ciptaan. Kritik serupa juga diarahkan pada paradigma teknokratis dan budaya konsumerisme yang cenderung mengedepankan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, seraya mengabaikan dimensi etis, sosial, dan kemanusiaan dalam pembangunan (Latour, 2021:265–284).

Berangkat dari pemahaman tersebut, spiritualitas ekologis Paus Fransiskus memandang bumi sebagai “rumah bersama” common home yang mengandung makna moral dan spiritual bagi seluruh umat manusia. Spiritualitas ini menekankan kesadaran akan keterhubungan seluruh ciptaan, pengakuan terhadap nilai intrinsik alam, solidaritas global, serta komitmen untuk mewujudkan pertobatan ekologis sebagai bentuk pembaruan sikap dan tindakan manusia terhadap lingkungan (LS, art. 217). Dengan demikian, spiritualitas ekologis tidak hanya menjadi landasan refleksi teologis, tetapi juga menjadi dasar etis bagi transformasi sosial dan ekologis yang berorientasi pada keberlanjutan kehidupan bersama.

Riwayat hidup Paus Fransiskus

Paus Fransiskus, yang bernama asli Jorge Mario Bergoglio, lahir di Buenos Aires, Argentina pada tanggal 17 Desember 1936 dalam sebuah keluarga dengan latar belakang sederhana. Ayahnya, Mario José Bergoglio, berasal dari Piedmont, Italia, dan bekerja sebagai akuntan di perusahaan kereta api, sedangkan ibunya, Regina Sivori, adalah seorang ibu rumah tangga. Bergoglio merupakan anak sulung dari lima bersaudara. Pada tahun 1958, setelah sembuh dari penyakit serius, ia terdorong untuk bergabung dengan Ordo Yesuit. Ia ditahbiskan sebagai imam Katolik pada tahun 1969 dan menjabat sebagai superior provinsi Ordo Yesuit di Argentina sejak 1973 hingga 1979. Pada tahun 1998, Bergoglio diangkat menjadi Uskup Agung Buenos Aires dan kemudian menjadi kardinal pada tahun 2001 atas penunjukan Paus Yohanes Paulus II. Pada tanggal 13 Maret 2013, Kardinal Jorge Mario Bergoglio terpilih sebagai Paus menggantikan Paus Benediktus XVI yang mengundurkan diri pada 28 Februari 2013.

Sebagai Paus yang lahir di Argentina dan merupakan putra imigran Italia yang bekerja di jawatan kereta api, Bergoglio memiliki keunikan tersendiri sebagai rohaniwan pertama dari Ordo Yesuit yang menjabat sebagai Paus. Ia juga merupakan Paus pertama dari Amerika Selatan serta Paus non-Eropa pertama sejak Gregorius III yang berasal dari Suriah dan wafat pada tahun 741. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Paus, Bergoglio memilih nama Fransiskus, yang merujuk pada Santo Fransiskus Assisi, pendiri Ordo Fransiskan, dan mengadopsi motto kepausan Miserando atque eligendo. Bagi Paus Fransiskus, Santo Fransiskus Assisi merupakan simbol pembela kaum miskin, perdamaian, serta pelindung ciptaan Tuhan (Aldofo Nicolás, 2013; Mario Ecobar, 2016:115). Paus Fransiskus wafat pada tanggal 21 April 2025 pada usia 89 tahun.

Paus Fransiskus dikenal produktif dalam mengeluarkan berbagai dokumen resmi kepausan, yang meliputi ensiklik, seruan apostolik, surat, dan bulla. Beberapa dokumen penting yang diterbitkan olehnya antara lain ensiklik seperti Lumen Fidei, Laudato Si’, dan Fratelli Tutti. Selain itu, terdapat seruan apostolik seperti Evangelii Gaudium, Amoris Laetitia, Christus Vivit, dan Querida Amazonia, serta seruan apostolik yang bukan hasil sinode seperti Gaudete et Exsultate, Laudate Deum, dan C’est La Confiance. Paus Fransiskus juga mengeluarkan konstitusi apostolik, antara lain Vultum Dei Quaerere, Veritatis Gaudium, Episcopalis Communio, dan Praedicate Evangelium. Selain itu, terdapat surat apostolik seperti Desiderio Desideravi, Totum Amoris, Traditiones Custodes, Patris Corde, Scripturae Sacrae Affectus, Antiquum Ministerium, Aperuit Illis, Admirabile Signum, dan Vos Estis Lux Mundi yang berkaitan dengan berbagai penyesuaian hukum maupun Katekismus (St. Sularto, 2024:353). Semua dokumen tersebut menitikberatkan pada penataan tubuh Gereja dan perutusan Gereja, namun beberapa ajaran juga memiliki cakupan yang lebih luas, ditujukan kepada semua kalangan, termasuk non-Katolik dan bahkan mereka yang tidak beriman, yang menurut Paus Fransiskus adalah untuk semua orang yang berkehendak baik (FT.56).

Dalam artikel ini, fokus utama adalah menggali pemikiran Paus Fransiskus terkait persoalan ekologi. Menurutnya, ekologi bukan sekadar ilmu lingkungan, melainkan sebuah gaya hidup yang menghormati keterkaitan antara manusia, alam, dan Tuhan, serta menuntut tanggung jawab moral dalam menjaga bumi dan sesama. Dokumen-dokumen tematik ekologi yang menjadi objek kajian antara lain Laudato Si’ dan Querida Amazonia. Ensiklik Laudato Si’ (2015) lahir dari keprihatinan Paus terhadap krisis ekologis yang bersifat menyeluruh, menyentuh aspek lingkungan, kemanusiaan, dan nilai moral, serta membutuhkan perubahan gaya hidup yang mendasar, bukan sekadar solusi teknis. Dokumen ini mengedepankan kesadaran kolektif untuk merawat rumah bersama. Seruan apostolik Querida Amazonia (2020) merupakan respons atas krisis multidimensi di Amazon yang meliputi aspek lingkungan, kemanusiaan, dan spiritual, dengan tujuan mendorong perubahan nyata baik di dalam Gereja maupun pada tingkat global.

Dengan sendirinya, tulisan ini tidak memisahkan analisis dokumen bertemakan ekologi, melainkan mengkaji kedua dokumen tersebut sebagai satu kesatuan yang merefleksikan nilai-nilai keutamaan spiritualitas ekologis yang diusung Paus Fransiskus. Nilai-nilai tersebut dijadikan dasar analisis untuk memahami persoalan ekologi di Papua dan Indonesia secara lebih luas. Singkatnya, keprihatinan ekologis Paus Fransiskus merupakan titik fokus keprihatinan kita semua yang cinta dan peduli terhadap ekologi. 

Spiritualitas ekologis

Diskursus mengenai spiritualitas ekologis dalam literatur kontemporer berangkat dari perubahan paradigma yang bergerak dari antroposentrisme menuju pendekatan ekologi integral. Sebagaimana dijelaskan oleh Jewdokimow et al., spiritualitas ekologis merupakan bagian dari proses sistematis greening of Catholicism, yakni integrasi nilai-nilai ekologis ke dalam dimensi iman dan institusi Gereja, dengan landasan normatif yang diambil dari pemikiran Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ (Jewdokimowa et al., 2024:145-147). Secara ontologis, Bairachtaris dan Bauman menegaskan adanya kesatuan esensial antara manusia, alam, dan Tuhan (Bairachtaris & Bauman, 2023:312-314).

Bauman secara khusus memperkenalkan konsep ontologi relasional, di mana eksistensi manusia tidak dipandang sebagai entitas otonom, melainkan sebagai bagian dari jaringan interdependensi dalam web of life (Bauman, 2011:376-388). Selanjutnya, Augustinos Bairachtaris dalam karya Reconsidering the Ecological Mission of the Church memaknai spiritualitas ekologis sebagai pengalaman iman yang memandang hubungan manusia, alam, dan Tuhan sebagai kesatuan integral dan tak terpisahkan. Bairachtaris juga mengusulkan agar Gereja mengemban misi transformasi ekologis yang berlandaskan pada nilai keadilan, pertobatan, serta kehidupan yang selaras dan harmonis dengan seluruh ciptaan (Bairachtaris, 2019:45-62). Pendekatan ini diperkuat oleh Platovnjak dan Tirimanna yang menempatkan alam sebagai manifestasi kehadiran ilahi serta bagian integral dari komunitas ciptaan (Platovnjak & Tirimanna, 2019:75-91).

Sister Sung-Hae Kim dalam kajiannya mengenai spiritualitas Elizabeth Ann Seton menegaskan bahwa kehadiran Tuhan tidak terbatas pada ruang liturgis atau pengalaman batin manusia semata, melainkan juga hadir dan terwujud dalam seluruh ciptaan. Kehadiran ilahi bersifat imanen sekaligus transenden, hadir dalam realitas duniawi termasuk alam, namun melampaui ciptaan. Alam dipahami bukan sekadar entitas material, melainkan medium pewahyuan ilahi, sejalan dengan narasi Kitab Suci, khususnya Mazmur dan Kitab Kebijaksanaan, yang menegaskan bahwa alam semesta memancarkan kemuliaan Tuhan (Maz 19:2-5; Keb 13:1-5). Kim menyimpulkan bahwa spiritualitas ekologis merupakan pengalaman iman yang memandang alam sebagai locus kehadiran Tuhan yang menuntut respons manusia secara kontemplatif, relasional, dan etis (Kim, 2023:215-217).

Dalam praktiknya, spiritualitas ekologis terwujud dalam berbagai tradisi keagamaan melalui integrasi dimensi spiritual holistik dan tanggung jawab etis terhadap lingkungan. Misalnya, dalam tradisi Benediktin, praktik ekologis di lingkungan biara dijalankan sebagai ekspresi spiritualitas harmonis, di mana liturgi dan doa menjadi landasan etis bagi tindakan nyata terhadap alam (Berman, 2020:145-162). Dalam tradisi Jesuit dan misi, krisis ekologis dipahami sebagai krisis relasional dan spiritual. Di wilayah Asia-Pasifik, spiritualitas berfungsi sebagai sarana rekonsiliasi dengan ciptaan, khususnya dalam menghadapi eksploitasi lingkungan dan kerentanan komunitas lokal melalui dialog kultural dan proses inkulturasi (Cruz, 2019:210-228). Dalam ranah devosi populer, fenomena seperti Prosesi Black Nazarene menunjukkan bahwa ekspresi religius memiliki implikasi ekologis signifikan dalam ruang sosial (Cornelio & Manalo, 2021:78-95).

Kajian kontemporer juga menyoroti dimensi eksistensial dan memori kolektif manusia terhadap alam. Konsep ecological grief, sebagaimana dirumuskan oleh Pihkala, menggambarkan spiritualitas ekologis sebagai mekanisme religious coping dalam menghadapi trauma emosional akibat degradasi lingkungan, yang sekaligus memicu transformasi eksistensial mendalam (Pihkala, 2020:142-145). Selain itu, konsep memori sosial-ekologis yang dikembangkan oleh Barthel et al. menempatkan spiritualitas ekologis sebagai kesadaran kolektif yang tersimpan dalam memori sosial dan memainkan peran penting dalam memperkuat resiliensi serta pengelolaan ekosistem, terutama di wilayah perkotaan (Barthel et al., 2010:255-265).

Secara lebih luas, spiritualitas ekologis melampaui batas geografis dan institusional. Dalam konteks teologi Afrika, Sakupapa menegaskan bahwa alam merupakan jaringan relasi sakral, sehingga krisis ekologis global menghendaki refleksi teologis yang berakar pada pengalaman kultural lokal guna memulihkan keseimbangan ciptaan (Sakupapa, 2012:145). Pendekatan ini didukung oleh Moltmann yang dalam analisis teologi penciptaan Afrika menyoroti kebutuhan refleksi kontekstual yang mengintegrasikan kosmologi lokal untuk restorasi harmoni ciptaan (Moltmann, 2010:212), serta Bujo yang menggambarkan alam sebagai “jaringan relasi sakral dalam Ubuntu ekologis” sebagai upaya mengatasi degradasi lingkungan global (Bujo, 2018:78).

Di ranah masyarakat sekuler, muncul fenomena spiritualitas non-institusional seperti Dark Green Religion, yang memandang alam sebagai entitas sakral tanpa ikatan dogma formal, tetapi tetap menjadi dasar motivasi tindakan keberlanjutan (Koehrsen, 2018:34-54). Hal serupa dikaji oleh Irene Becci et al. dalam studi Sensing ‘Subtle Spirituality’ among Environmentalists: A Swiss Study, yang memperkenalkan konsep subtle spirituality (spiritualitas halus) sebagai bentuk kontemporer spiritualitas ekologis. Spiritualitas ini dimaknai sebagai relasi batin holistik dan reflektif antara manusia dan alam, yang tidak selalu berlandaskan kerangka dogmatis tertentu. Ciri utama meliputi kemandirian dari institusi keagamaan formal, penekanan pada pengalaman subjektif, serta keterkaitan kuat dengan kesadaran ekologis yang terwujud dalam praktik hidup sehari-hari (Becci et al., 2021:344-367). Konsep tersebut diperkuat oleh Taylor, yang menguraikan bagaimana spiritualitas imanen ini mendorong etika lingkungan tanpa afiliasi religius tradisional (Taylor, 2009:12-18).

Pada level sosial dan kebijakan, spiritualitas ekologis terkait dengan konsep ecological citizenship yang menekankan tanggung jawab lintas generasi dan solidaritas global (Hay & Hartig, 2021:145-147). Perspektif ini mendorong transformasi menuju masyarakat berkelanjutan dan pembangunan integral, yang menuntut reformasi sistem ekonomi dan struktur sosial demi mewujudkan kesejahteraan bersama common good (Zamora et al., 2023:512-515). Conradie merumuskan urgensi tersebut sebagai “reformasi hijau” dalam Kekristenan, yang menandai bahwa spiritualitas ekologis merupakan transformasi fundamental dalam pemahaman manusia tentang eksistensi, etika, dan peranannya dalam merespons krisis ekologis secara holistik (Conradie, 2021:1-10).

Dengan demikian, spiritualitas ekologis dipahami bukan semata sebagai kesadaran religius terhadap lingkungan, melainkan sebagai fondasi normatif sekaligus praksis yang mengarahkan tindakan manusia (Ruether, 1996:5-7). Konsep ini mencerminkan integrasi antara kesadaran ekologis dan dimensi spiritual manusia, menegaskan relasi timbal balik antara manusia, alam, dan Tuhan dalam kesatuan ciptaan (McFague, 2008:12-15). Namun, krisis ekologis kontemporer terutama dipahami sebagai krisis spiritual, yakni terputusnya relasi sakral antara manusia dan alam, bukan semata akibat kegagalan teknokratis atau kebijakan pembangunan eksploitatif (Northcott, 2012:23-25).

Alam tidak lagi diposisikan sebagai objek eksploitasi ekonomi, melainkan sebagai ciptaan yang memiliki nilai intrinsik dan martabat moral (Cloutier, 2018:456). Pandangan ini sejalan dengan visi Paus Fransiskus dalam Laudato Si’, yang mengkritik antroposentrisme ekstrem serta menyerukan pemulihan relasi harmonis antara manusia dan bumi sebagai rumah bersama common home (LS, art.119). Spiritualitas ekologis membentuk habitus baru dalam relasi manusia dengan alam melalui pengembangan sikap hormat, tanggung jawab, solidaritas, dan rasa syukur (Cloutier, 2018:460). Alam dipahami sebagai entitas sakral yang tidak dapat direduksi menjadi instrumen semata, melainkan sebagai realitas bermartabat dan bernilai pada dirinya sendiri. Selain itu, spiritualitas ekologis berperan membentuk disposisi etis seperti kesederhanaan, empati, dan cinta ekologis sebagai basis pembaruan relasi manusia dengan ciptaan (Cloutier, 2018:462).

Kajian ecospirituality mengidentifikasi sejumlah karakter utama spiritualitas ekologis, yakni: (1) relasionalitas ekologis yang menegaskan posisi manusia sebagai bagian integral dari jejaring kehidupan; (2) kesakralan alam yang mengakui dimensi spiritual dan moral dalam ciptaan; (3) transformasi internal dan sosial yang menuntut perubahan nilai serta gaya hidup menuju harmoni ekologis; dan (4) praksis spiritual ekologis yang terejawantah dalam ritus, simbol, kontemplasi alam, serta penerapan pola hidup berkelanjutan sebagai ekspresi iman (Billet et al., 2023:87).

Perkembangan spiritualitas ekologis merupakan hasil dialog antara ekoteologi dan spiritualitas kontemporer yang menekankan kesatuan ontologis antara manusia dan alam (McFague, 2008:45-47). Spiritualitas ini berakar pada keyakinan bahwa seluruh ciptaan mencerminkan kehadiran ilahi dan memiliki nilai intrinsik (Northcott, 2017:112). Selain itu, spiritualitas ekologis bersifat lintas institusional dan trans-religius, membuka ruang kolaborasi ekologis secara universal (Northcott, 2017:120-122). Perspektif ini sekaligus memperluas cakrawala misi Paus Fransiskus sebagai tawaran etika ekologis global yang dialogis dan inklusif (McFague, 2008:52).

Dalam Bab VI Laudato Si’, Paus Fransiskus memperkenalkan konsep ecological conversion atau pertobatan ekologis, yakni transformasi batin yang berdampak pada perubahan gaya hidup dan struktur sosial. Pertobatan ini menuntut reorientasi nilai dari dominasi menuju persekutuan, dari konsumtivisme menuju kesederhanaan, serta dari individualisme menuju solidaritas kosmik (LS.art.216-221; Edwards, 2020:145-147). Spiritualitas tidak hanya bersifat personal, tetapi berkembang menjadi praksis sosial dan politik yang berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup bersama. Keutuhan ciptaan terkait erat dengan keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Spiritualitas ekologis berfungsi sebagai jembatan konseptual antara iman, refleksi etis, dan tindakan ekologis dalam pendekatan holistik. Krisis lingkungan dipandang sebagai krisis moral dan spiritual yang menuntut transformasi kesadaran manusia secara menyeluruh (Cloutier, 2019:312-315; Ormerod, 2018:89-92).

Dalam Querida Amazonia, Paus Fransiskus mengemukakan kerangka ekologi integral, yaitu pendekatan holistik yang menegaskan keterkaitan mendalam antara lingkungan alam, manusia, kebudayaan, dan dimensi Ilahi (QA, art.41-42). Krisis ekologis tidak dapat dipahami terpisah dari krisis sosial karena keduanya saling berkaitan secara inheren. Paus menekankan bahwa “segala sesuatu saling terkait” (QA, art.41-42), serta bahwa kerusakan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia, khususnya kelompok rentan.

Paus Fransiskus juga memberi perhatian khusus kepada masyarakat adat yang diposisikan sebagai “mitra utama” (QA, art.26) sekaligus penjaga hutan (QA, art.29), yang memiliki kearifan lokal dan pola hidup harmonis dengan alam. Perlindungan hak dan budaya mereka merupakan kewajiban moral. Pandangan ini sejalan dengan perspektif bahwa masyarakat adat Amazon memegang peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis global, di mana kelestarian hutan Amazon sangat bergantung pada pengakuan hak-hak adat dan praktik tradisional mereka (Karan & Hull, 2023:145). Oleh karena itu, tanggung jawab pemeliharaan lingkungan bukan hanya milik masyarakat lokal, melainkan seluruh umat manusia (QA, art.48).

Akhirnya, Paus Fransiskus menyerukan pertobatan ekologis yang diwujudkan melalui praktik hidup sederhana, sikap syukur, dan penghormatan mendalam terhadap seluruh ciptaan (QA, art.58). Dengan demikian, ekologi bukan sekadar tindakan praktis, melainkan disposisi batin yang mendasar, di mana “pertobatan ekologis memerlukan transformasi spiritual yang mengintegrasikan etika Katolik dengan keberlanjutan global” (Karan & Hull, 2023:152).

Keberlanjutan Spiritualitas Ekologis Papua

Pada tingkat konseptual, perlu ditegaskan bahwa hampir setiap komunitas etnis memiliki sistem pengetahuan, nilai, dan praktik budaya yang berfungsi sebagai mekanisme pemeliharaan keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam konteks Indonesia, kesadaran ekologis tersebut termanifestasi dalam beragam bentuk kearifan lokal yang berkembang di berbagai komunitas adat. Kehadiran berbagai tradisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pelestarian lingkungan bukanlah suatu konsep yang baru diperkenalkan oleh wacana ekologis modern, melainkan telah lama berakar dalam kosmologi, sistem nilai, dan praktik hidup masyarakat adat. Dengan demikian, kearifan lokal dapat dipahami sebagai horizon pemaknaan yang membentuk cara suatu komunitas memahami relasi antara manusia dan alam dalam kerangka kehidupan yang integral.

Dalam konteks masyarakat Papua, alam tidak dipersepsikan semata-mata sebagai ruang fisik yang menyediakan sumber penghidupan melalui aktivitas berkebun, berburu, atau bermukim. Alam dipahami sebagai realitas yang hidup, memiliki nilai intrinsik, serta terikat dalam relasi spiritual dengan manusia. Pandangan ini menempatkan alam bukan sebagai objek yang dapat dieksploitasi secara bebas, melainkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan makna dalam tatanan kehidupan bersama. Alam berfungsi sebagai sumber hukum, guru kehidupan, sekaligus rumah bersama yang membentuk identitas kolektif masyarakat. Oleh karena itu, tanah tidak dipahami dalam pengertian modern sebagai terra nullius atau sekadar aset negara yang dapat dikelola berdasarkan logika administratif dan ekonomi, melainkan sebagai bagian integral dari identitas kultural dan spiritual komunitas yang diatur oleh hukum adat yang sakral dan mengikat. Pelanggaran terhadap tatanan tersebut dipandang tidak hanya sebagai pelanggaran sosial, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan kosmis yang menopang keberlangsungan kehidupan.

Pemahaman tersebut menemukan ekspresinya dalam berbagai praktik adat yang menegaskan relasi harmonis antara manusia, alam, leluhur, dan Tuhan. Relasi ini dipahami sebagai suatu jaringan kehidupan yang bersifat sakral, timbal balik, dan saling menopang. Hutan, misalnya, dimaknai sebagai “mama” dan sekaligus sebagai saudara, suatu simbol yang mengungkapkan kedekatan ontologis dan genealogis antara manusia dan alam. Dalam perspektif ini, pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara terbatas, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga keseimbangan ekologis serta mencegah terjadinya disharmoni dalam tatanan kehidupan bersama (Abas et al., 2022: 415).

Berbagai praktik kearifan lokal di Papua memperlihatkan adanya mekanisme konservasi yang berakar pada kesadaran spiritual dan tanggung jawab komunal terhadap lingkungan hidup. Tradisi Sasi, misalnya, mengatur pembatasan pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kesempatan bagi ekosistem melakukan proses regenerasi dan pemulihan (Sumarsono, 2019: 13-15). Demikian pula tradisi Egek pada masyarakat Moi di Sorong yang berfungsi menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui pengaturan adat terhadap pemanfaatan sumber daya pesisir dan biota laut (Sinaga & Suryanti, 2024: 169–182). Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Papua memiliki sistem sosial dan spiritual yang efektif dalam menjaga keseimbangan ekologis melalui ritus, norma adat, serta pewarisan pengetahuan ekologis secara antargenerasi.

Dalam perspektif pendidikan, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pendidikan lingkungan hidup sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengintegrasikan pengetahuan tradisional dan nilai-nilai budaya lokal ke dalam proses pembelajaran. Pendidikan yang terlepas dari konteks budaya masyarakat cenderung mengalami keterbatasan dalam membangun kesadaran ekologis yang mendalam, reflektif, dan transformatif (Akhmar et al., 2022:13). Pada komunitas-komunitas adat di Papua, termasuk masyarakat Maybrat, pendidikan ekologis berlangsung melalui proses partisipatif yang terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, seperti keterlibatan generasi muda dalam ritus adat, penghayatan terhadap pantangan budaya, dan praktik-praktik sosial yang menanamkan sikap hormat, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap alam sebagai bagian dari kehidupan yang sakral (Sagrim, 2022: 4144–4151).

Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat dapat dimaknai sebagai manifestasi konkret dari spiritualitas ekologis yang sejalan dengan visi ekologi integral Paus Fransiskus. Perspektif ini menunjukkan bahwa tradisi budaya lokal tidak hanya berfungsi sebagai warisan sosial-budaya, tetapi juga mengandung dimensi spiritual yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap relasi antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Dalam konteks tersebut, kearifan lokal menghadirkan suatu model spiritualitas ekologis yang berakar pada pengalaman hidup komunitas serta memberikan kontribusi bagi pengayaan refleksi teologis mengenai tanggung jawab manusia terhadap ciptaan.

Spiritualitas ekologis yang berkembang dalam tradisi masyarakat setempat tidak terbatas pada pewarisan pengetahuan atau pemahaman kognitif mengenai lingkungan. Sebaliknya, spiritualitas tersebut berorientasi pada transformasi kesadaran yang mengintegrasikan dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual ke dalam praktik kehidupan sehari-hari. Integrasi berbagai dimensi ini mencerminkan pemahaman bahwa keberlanjutan kehidupan tidak dapat dipisahkan dari kualitas relasi manusia dengan sesama, alam, dan Tuhan.

Dengan demikian, kearifan lokal dapat dipandang sebagai bentuk spiritualitas ekologis kontekstual yang mendukung terwujudnya visi ekologi integral Paus Fransiskus. Melalui pendekatan ini, manusia tidak ditempatkan sebagai pusat yang berdiri terpisah dari alam, melainkan sebagai bagian dari komunitas ciptaan yang saling terhubung. Kesadaran tersebut mendorong terbentuknya relasi yang adil, harmonis, dan bertanggung jawab dengan seluruh ciptaan sebagai wujud nyata panggilan untuk merawat rumah bersama.

Kesimpulan

Spiritualitas ekologis dalam pemikiran Paus Fransiskus merupakan paradigma etis dan teologis yang menegaskan keterhubungan integral antara manusia, alam, dan Tuhan dalam satu komunitas ciptaan. Melalui konsep ekologi integral dan pertobatan ekologis, Paus Fransiskus mengajak umat manusia untuk melampaui paradigma antroposentris dan eksploitatif menuju relasi yang lebih adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dengan seluruh ciptaan. Dalam konteks Papua, nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam tradisi masyarakat adat memperlihatkan keselarasan yang kuat dengan prinsip-prinsip spiritualitas ekologis tersebut, terutama dalam penghormatan terhadap alam sebagai realitas yang memiliki nilai intrinsik, spiritual, dan komunal. Oleh karena itu, integrasi antara refleksi teologis mengenai ekologi integral dan praktik-praktik ekologis berbasis budaya lokal menjadi landasan penting bagi pembangunan kesadaran ekologis yang transformatif, sekaligus memperkuat upaya kolektif dalam merawat bumi sebagai rumah bersama demi keberlanjutan kehidupan generasi kini dan mendatang.