Badan Pengurus YPPK-KMS Menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

369
Dokumentasi Vikjen KMS (RP. Lewi Ibori, OSA), Badan Pengurus YPPK-KMS (Drs. Simon Isak Mendopma) bersama tim penatar dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dr. Bonifasius Widharyanto, M.Pd, Dra. Ignatia Esti Sumarah, M.Hum dan Apri Damai Sagita Krissandi, S.S., M.Pd) seusai kegiatan pembukaan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di SMP YPPK-KMS Santo Don Bosco. Sorong, 25 September 2023.

Frengky Syufi, S.Pd (Staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS)

KOMSOSKMS.ORG – Berdasarkan laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dan adanya keterkaitan dengan kurikuler. Intrakulikuler artinya kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jam pelajaran yang telah terjadwal dan waktu pembelajaran yang telah diatur di masing-masing unit sekolah. Kurikuler yakni kegiatan pendidikan di dalam mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat serta minat (interest) oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang berwewenang di sekolah, diakses dari https:www.kemendikbud.g.id pada 28 September 2023.

Kurikulum Merdeka Belajar lebih menekankan pada metode atau strategi pembelajaran yang lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Dalam Kurikulum Merdeka Belajar dapat memberikan keleluasan yang sangat besar kepada pendidik (guru) untuk memilih perangkat pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan minat belajar dari para peserta didik di setiap satuan pendidikan. Penyederhanaan Kurikulum Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia pada tahun 2022 demi mengisi keadaan khusus (kurikulum darurat) untuk memitigasi atau melakukan pencegahan agar tidak terjadi ketertinggalan pembelajaran (learneing loss) pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia maupun Indonesia.

Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dilakukan dalam rangka pemulihan pembelajaran berdasarkan kebijakan-kebijakan yang diatur oleh Pemerintah Pusat sebagai berikut :

  • Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 : Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menujukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
  • Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 : Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan : 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; 3) jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
  • Permendikbudristek Nomor 262/M/2022 : Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Keputusan tersebut memuat struktur Kurikulum Merdeka, aturan tentang pembelajaran dan asesmen, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) serta beban kerja guru.
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 Tahun 2022 : Capaian pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Memuat capaian pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran pada struktur Kurikulum Merdeka.
  • Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 : Dimensi, Elemen, Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan Profil Pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk Projek Penguatan Pelajar Pancasila.
  • Surat Edaran Nomor 0574/H3/KR/SK.02.01/2023 : Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kurikulum Merdeka Belajar juga diterapkan di satuan unit YPPK KMS se-Sorong Raya tetapi ada beberapa sekolah YPPK KMS se-Sorong Raya yang belum melaksanakan IKM tersebut.

Oleh karena itu, Semua guru yang berkarya di Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong (YPPK-KMS) se-Sorong Raya (Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw) perlu diatur untuk mengikuti kegiatan penataran sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka yang diberikan oleh beberapa narasumber (Dosen) yang berkompeten terkait dengan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

Ada beberapa sekolah YPPK-KMS yang menjalankan Kurikulum Merdeka dengan baik, namun adapula sebagian sekolah Yayasan yang berada di daerah pedalaman yang belum mendapatkan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Untuk mempermudah guru YPPK-KMS se-Sorong Raya dalam memahami lebih mendalam tentang Kurikulum Merdeka dan bagaimana cara mengaplikasikan kurikulum tersebut dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar di setiap satuan unit YPPK-KMS yang berada di wilayah Sorong Raya maka Badan Pengurus YPPK-KMS mengirimkan surat undangan kepada tim penatar dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dengan nomor 419/A.15/BP/SE YPPK-KMS/VIII/23.SM tertanggal 30 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi Badan Pengurus YPPK-KMS dengan tim penatar maka para tim pembimbing dari Kampus Sanata Dharma Yogyakarta menyampaikan kesediaannya ke Sorong untuk memberikan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka kepada guru YPPK-KMS se-Sorong Raya. Undangan tersebut direspon dengan baik oleh tim penatar dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta atau lebih dikenal dengan nama Kampus Cerdas Humanis kepada Ketua/Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS.

Oleh karena itu, Badan Pengurus YPPK-KMS bersama para staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS mempersiapkan semua hal yang diperlukan untuk mendukung berlangsungnya kegiatan tersebut. Badan Pengurus YPPK-KMS juga mengirimkan surat undangan kepada semua guru TK, guru SD, guru SMP dan guru SMA YPPK-KMS se-Sorong Raya (Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw) untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang bertempat di SMP YPPK-KMS Santo Don Bosco Sorong pada tanggal 25 September 2023-29 September 2023.

Kegiatan pembukaan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dihadiri oleh 3 tim penatar dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (Dr. Bonifasius Widharyanto, M.Pd, Dra. Ignatia Esti Sumarah, M.Hum dan Apri Damai Sagita Krissandi, S.S., M.Pd), Vikjen Keuskupan Manokwari-Sorong (RP. Lewi Ibori, OSA), Ketua Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong (Drs. Simon Isak Mendopma), para staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS dan 400 pendidik atau guru dari semua sekolah YPPK-KMS yang berada di wilayah Sorong Raya (Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw) turut mengambil bagian dalam kegiatan pembukaan sosialisasi IKM.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Drs. Simon Isak Mendopma selaku Badan Pengurus YPPK-KMS bahwa bapak/ibu guru YPPK-KMS se-Sorong Raya wajib mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang diberikan oleh tim penatar selama lima hari dan semua guru harus terlibat secara aktif dan mendalami setiap materi-materi maupun praktik-praktik yang diberikan oleh para narasumber sehingga selesai kegiatan IKM, para guru dapat merealisasikan di masing-masing unit YPPK-KMS sesuai dengan Kurikulum Merdeka yang berlaku maupun materi atau praktik-praktik yang telah diterima selama lima hari dalam mengikuti kegiatan sosialisasi IKM yang diberikan oleh tim pembimbing.

Badan Pengurus YPPK-KMS langsung membagikan para guru yang mengikuti kegiatan sosialisasi IKM menjadi 3 kelompok sesuai dengan tiga ruangan yang telah disiapkan oleh Badan Pengurus YPPK-KMS, staf Sekretaris Eksekutif YPPK-KMS maupun para tenaga kependidikan dari SMP YPPK-KMS Santo Don Bosco yang membantu Yayasan untuk mempersiapkan semua hal demi mendukung kegiatan tersebut. Para guru kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI dan guru mata pelajaran untuk Sekolah Dasar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi Kurikulum Merdeka di ruangan satu yang diberikan materi oleh Apri Damai Sagita Krissandi, S.S., M.Pd. Untuk para guru TK, para guru SD kelas I dan para guru SD kelas II dapat mengikuti sosialisasi Kurikulum Merdeka di ruangan dua yang dibawakan oleh Dra. Esti Sumarah, M.Hum, sedangkan para guru SMP YPPK-KMS dan para guru SMA YPPK-KMS yang berasal dari Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong mengikuti sosialisasi Kurikulum Merdeka di ruangan tiga yang diberikan materi oleh Dr. Bonifasius Widharyanto, M.Pd.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada tahun 2022 bahwa secara keseluruhan tingkat literasi peserta didik mencapai 11% dan tingkat numerasi peserta didik mencapai 3% di Provinsi Papua Barat untuk semua satuan pendidikan (sekolah swasta maupun sekolah milik Pemerintah). Maka Perlu adanya kerja sama dari masing-masing pimpinan unit YPPK-KMS, para dewan guru YPPK-KMS dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat (Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Dinas Pendidikan Kota) se-Papua Barat untuk menaikkan tingkat literasi dan tingkat numerasi bagi peserta didik, kata Dr. Bonifasius Widharyanto, M.Pd selaku ketua tim fasilitator sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Kurikulum Merdeka Belajar bisa diterapkan di sekolah sesuai dengan kebutuhan maupun pembelajaran yang bapak/ibu guru berikan secara beranekaragam. Artinya tidak hanya menggunakan satu atau dua metode pembelajaran tetapi berbagai macam metode pembelajaran yang bisa digunakan dalam mendidik dan mengajar peserta didik dan peserta didik pun diberikan keleluasan untuk mengeksplorasi, mengelaborasi dan mengkonfirmasi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki untuk meningkatkan kompetensinya.

Penerapan IKM bukan berarti menghilangkan pelajaran lama atau pengetahuan lama ataupun buku-buku paket pembelajaran yang lama tetapi itu bisa dikolaborasikan dalam pembelajaran karena semua pengetahuan itu sangat bermanfaat tetapi bagaimana cara bapak/ibu guru menerapkan dalam pembelajaran di sekolah, ujar Dr. Bonifasius Widharyanto, M.Pd.

Pada bagian sambutan penutup yang disampaikan oleh Vikjen Keuskupan Manokwari-Sorong bahwa menjadi guru itu harus memperhatikan tiga aspek utama dalam pendidikan yakni aspek kognitif (pengetahuan/kemampuan berpikir setiap guru), aspek afektif (karakter/perilaku/moral seorang guru) dan aspek psikomotorik (keterampilan/keahlian tertentu yang dimiliki oleh guru).

Ketiga aspek tersebut harus dijalankan oleh setiap guru secara simultan atau bersamaan sesuai dengan tema kegiatan IKM yaitu Peningkatan Kualitas Guru YPPK-KMS Dalam Pembelajaran Yang Bermutu Dengan Melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Kegiatan sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dibuka langsung oleh RP. Lewi Ibori, OSA selaku Vikjen Keuskupan Manokwari-Sorong pada Senin, (25/9/2023) dengan memukul tifa sebanyak tiga kali dan menandai tanda kemenangan Kristus “Dalam Nama Bapa, Putra dan Roh Kudus” Amin.