Rapat Koordinasi Komdik dan YPPK Regio Papua

330
Dokumentasi pak John NR Gobai selaku Ketua Poksus DPR Provinsi Papua seusai membawakan materi dalam rapat koordinasi Komdik dan YPPK Regio Papua dengan para Ketua Komdik, Badan Pengurus YPPK Regio Papua serta Pengurus YPPK Regio Papua. Jayapura, 25 Agustus 2023

Frengky Syufi, S.Pd (Staf Sekretaris Eksekutif YPPK KMS)

SORONG, KOMSOSKMS.ORG – Bertempat di rumah retret Maranatha, Kota Jayapura dilangsungkan rapat koordinasi Komdik (Komisi Pendidikan) dan Yayasan Pendidikan & Persekolahan Katolik (YPPK) regio Papua (24-26/08/2023). Rapat koordinasi ini bertujuan membangun sinergisitas dan kerja sama yang berkesinambungan atau berkelanjutan antara para Ketua Komdik dan para pengurus YPPK regio Papua untuk pengembangan dan pembangunan pendidikan YPPK regio Papua yang berada di bawah naungan lima Keuskupan (Keukupan Agung Merauke, Keuskupan Agats Asmat, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Manokwari-Sorong dan Keuskupan Timika) yang berkualitas demi mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa dan gereja. Rapat koordinasi Komdik dan YPPK yang diawali dengan perayaan ekaristi dan dibuka dengan sambutan pembukaan itu dihadiri oleh para Ketua Komdik dan para Badan Pengurus YPPK regio Papua serta pengurus YPPK dari masing-masing lima Keuskupan yang berada di tanah Papua juga dapat mengambil bagian pada rapat tersebut.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Veronika Urip Indiastuti, S.Pd., M.Pd selaku koordinator umum YPPK regio Papua bahwa sudah lama Para Ketua Komdik dan para pengurus YPPK Papua tidak melakuan rapat bersama untuk membicarakan kerja sama dalam rangka pengembangan dan pembangunan pendidikan YPPK di seluruh tanah Papua. Oleh karen itu, pertemuan kita pada tahun 2023 ini, kita membicarakan gagasan atau konsep dan sterategi-sterategi kita bersama untuk membangun pendidikan YPPK regio Papua yang lebih maju dan bermutu di atas tanah Papua.

Kita harus bersatu dan melangkah bersama untuk membangun pendidikan YPPK di seluruh tanah Papua dan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan wilayah administrasi Pemerintahan. Singkatnya adalah untuk YPPK regio Papua kita harus bersatu untuk suatu misi yang besar demi kemanusiaan yang kita bangun bersama melalui karya pendidikan.

Ketua Koordinator YPPK regio Papua juga mengundang pak John NR Gobay selaku Ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua yang membawakan materi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Penyampaian dari pak John NR Gobay selaku Ketua Poksus DPR Provinsi Papua bahwa sejak hadirnya Misionaris di tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fakfak mereka membangun sekolah dari kampung sampai ke kota, kemudian sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia maka mereka membentuk Yayasan yang sekarang kita kenal Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Advent (YP Advent), Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) dan mereka disebut lembaga pelopor pendidikan di seluruh tanah Papua.

Lembaga ini terbukti bisa menjangkau di daerah yang sulit (daerah pesisir, daerah lembah dan daerah pegunungan) untuk mendidik dan mencerdaskan generasi yang berada di seluruh pelosok tanah Papua, namun pada tahun 1992 lembaga khususnya yang berbasis Kristen mulai berkurang karyanya sejak diberhentikan bantuan dana pendidikan dari Belanda pada tahun 1992 oleh rezim Orde Baru atau masa Pemerintahan Presiden Soeharto.

Untuk semua Yayasan penyelenggara pendidikan yang berada di Provinsi Papua sudah ada dasar hukum yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021, pasal 56 ayat (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. Pada pasal (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

Melalui pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021, untuk menghormati jasa lembaga pelopor pendidikan maka diajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua tentang penguatan lembaga pelopor Pendidikan YPPK, YP Advent, YAPIS, YPPGI dan YPK di seluruh tanah Papua. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memberikan penguatan kepada lembaga pelopor pendidikan di seluruh tanah Papua berupa: dana, tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), membangun sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas guru dan pengelolaan asrama khusus sekolah berpola asrama yang dikeola oleh Yayasan.

Terkait dengan pengelolaan sekolah berpola asrama tentu perlu dibicarakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Payung hukum untuk Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua sudah berjalan satu langkah maju, lalu bagimana dengan Kebijakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Papua Barat untuk mendukung lembaga pelopor pendidikan di wilayah kepala burung dalam rangka pengembangan dan pembangunan pendidikan yang maju dan berkualitas secara berkesinambungan?

Para ketua Komdik dan para pengurus YPPK regio Papua yang telah mengikuti rapat koordinasi Komdik dan YPPK regio Papua dapat memaparkan terkait jumlah sekolah YPPK regio Papua, data statistik para pendidik dan para tenaga kependidikan YPPK regio Papua, data statistik jumlah peserta didik, manajemen keuangan setiap Yayasan dan program-program sterategi dari masing-masing Yayasan tentang pembangunan sarana dan prasarana sekolah YPPK regio Papua, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pada masing-masing Yayasan yang lebih konsen pada manajemen data secara terpusat (sentralisasi data) pada setiap Yayasan, manajemen pendidikan, manajemen keuangan dan pemberian beasiswa bagi calon tenaga pendidik (calon guru) yang merupakan aset-aset Yayasan untuk jangka panjang.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dipersiapkan inilah yang meneruskan karya pendidikan di seluruh tanah Papua baik itu para pastor, para suster dan para awam. Apabila kita menghendaki agar YPPK regio Papua maju, mandiri, berkualitas untuk membangun pendidikan di seluruh tanah Papua maka investasi Sumber Daya Manusia (SDM) lebih banyak dan pasti membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk mendukung biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dibiayai oleh Yayasan untuk studi Program Strata Satu (S1) dan Program Strata Dua (S2) maka Yayasan sebagai mitra kerja resmi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada Yayasan agar mengatur dan mengelola anggaran-anggaran tersebut demi membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter yang baik untuk kembali berkarya di YPPK regio Papua maupun di karya-karya Keuskupan di tanah Papua.

Pada akhir rapat koordinasi Komdik dan YPPK regio Papua pada tanggal 26 Agustus 2023 yang bertempat di aula rumah retret Maranatha, Kota Jayapura maka diangkat Badan Pengurus YPPK regio Papua yang baru dengan masa bakti 2023-2028. Susunan Badan Pengurus YPPK regio Papua sebagai berikut :
Ketua : Veronika Urip Indiastuti, S.Pd.,M.Pd
Sekretaris : Mathias Wiran, S.E
Bendahara : Maria Goretti Pareira, A.Md.Kom